MITRA SIPLAH MASTERDOY STORE ONLINE

Tampilkan postingan dengan label CPNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CPNS. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Februari 2021

Inilah Syarat Guru Honorer Bisa Ikut PPPK (P3K)

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tinggal beberapa bulan atau hari lagi, tetapi masih banyak yang harus dipenuhi syarat-syaratnya agar guru honorer bisa mengikuti seleksi tersebut, mulai dari verval ijazah ataupun berkas-berkas yang harus dipersiapkan.

P3K adalah salah satu solusi Pemerintah dalam mengisi kekurangan guru di sekolah-sekolah Negeri. Terhitung 1 juta guru dibutuhkan untuk mengisi kekosongan tersebut. Program 1 juta guru P3K ini akan dilaksanakan dalam 3 tahun, artinya jika tahun 2021 tidak mencapai 1 juta maka di tahun berikutnya akan di rekrut kembali dan begitu pun jika di tahun 2022 tidak terpenuhi maka di tahun 2023 akan dilakukan seleksi kembali. Jadi bagi Guru yang tidak lulus di tahun 2021 maka di tahun-tahun berikutnya bisa mengikuti kembali.


Seleksi P3K menjadi program pengganti untuk seleksi CPNS di tahun 2021, karena tidak adanya formasi untuk guru dalam CPNS 2021. Untuk itu menjadi momen penting di tahun 2021 dan selanjutnya untuk guru Honorer dalam meningkatkan kesejahteraannya.

Guru Honorer yang bisa mengikuti seleksi P3K, antara lain :

Selasa, 19 Januari 2021

CARA INPUT SKP ONLINE 2021



Masterdoy-Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Setiap PNS wajib melakukan kewajibannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sehingga akan mendapatkan haknya juga sesuai dengan undang-undang yang berlaku juga, dan PNS juga akan dipantau kinerjanya oleh pejabat yang berwenang yang mengangkat mereka. Untuk itu setiap PNS harus dinilai kinerja nya dengan format Penilaian Kinerja.

Kinerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/ unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja. Penilain Kinerja PNS dapat dinilai oleh pejabat yang berwenang yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian atau sering disebut dengan PPK, sedangkan pemantauan Kinerja dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS yang nantinya kan menentukan penilain Kinerja.

Penilaian Kinerja yang diberlakukan kepada setipa PNS merupakan realisasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilian Kinerja PNS.

UNGGULAN :

DATA KEADAAN PTK PER OKTOBER 2023

Assalaamu'alaikum, wr.wb. Mohon maaf rekan-rekan operator sekolah yang kami hormati, semoga selalu dalam keadaan sehat, selalu dalam lin...

POPULAR :