MITRA SIPLAH MASTERDOY STORE ONLINE

Selasa, 19 Januari 2021

CARA INPUT SKP ONLINE 2021



Masterdoy-Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Setiap PNS wajib melakukan kewajibannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sehingga akan mendapatkan haknya juga sesuai dengan undang-undang yang berlaku juga, dan PNS juga akan dipantau kinerjanya oleh pejabat yang berwenang yang mengangkat mereka. Untuk itu setiap PNS harus dinilai kinerja nya dengan format Penilaian Kinerja.

Kinerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/ unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja. Penilain Kinerja PNS dapat dinilai oleh pejabat yang berwenang yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian atau sering disebut dengan PPK, sedangkan pemantauan Kinerja dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS yang nantinya kan menentukan penilain Kinerja.

Penilaian Kinerja yang diberlakukan kepada setipa PNS merupakan realisasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilian Kinerja PNS.

Penilaian Kinerja PNS tidak secara otomatis dinilai oleh Pejabat Penilai, tetapi yang dinilai juga harus menentuka terlebih dahulu target yang akan dilaksankan selama menjadi PNS selama 1 tahun, atau sering disebut dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yaitu rencana kinerja dan target yang akan dicapai setiap tahun.

Berikut adalah langkah-langkan membuat SKP online, yang akan dilakukan oleh guru PNS di tahun 2021 :

1. Login ke https://skp.garut.go.id

2. Setelah muncul tampilan SKP Online, masukkan username dan password masing-masing.



    Username : NIP masing-masing

    Password : 5 digit terakhir yang ada di NIP tersebut.

3. Edit Data PNS masing-masing

    Klik tombol seperti pada gambar di atas.

    Klik Icon Data Pegawai, seperti di atas.


  Edit Nama Pejabat Penilai seperti di atas dan Klik SAVE jika selesai :
  Pejabat Penilai untuk Guru adalah Kepala Sekolah, dan atasan pejabat penilai adalah Sekertaris          Dinas. Untuk Kepala sekolah, pejabat penilainya adalah Sekretaris Dinas dan Atasan Pejabat               Penilainya adalah Kepala Dinas. Setelah mengisi pejabat dan atasan pejabat penilai, silahkan klik "Add an item" untuk menambahkan Riwayat PNS masing-masing.

4. Setelah mengisi di Point ke-3 maka akan tampil seperti ini :



5. Langkah Selanjutnya adalah membuat Target :




6. Silahkan download "contoh target " di : 

    LINK TARGET SETIAP GOLONGAN :

    https://drive.google.com/file/d/1pA2TZsDIfPIAO6_DLqmLx67dEb5n1dpo/view?usp=sharing
    
    Sesuaikan Target dengan Golongan Masing-masing.

7. Selesai.

SILAHKAN untuk lebih jelasnya kunjungi Youtube : " MASTERDOY" terimakasih.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas kunjungan dan komentarnya.

UNGGULAN :

DATA KEADAAN PTK PER OKTOBER 2023

Assalaamu'alaikum, wr.wb. Mohon maaf rekan-rekan operator sekolah yang kami hormati, semoga selalu dalam keadaan sehat, selalu dalam lin...

POPULAR :