Catatan Masterdoy_Data Pokok Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dapodik), merupakan data base yang sampai saat ini dipakai oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam mengorganisir data. Data yang diambil dari Dapodik merupakan data real yang harus dipertanggungjawabkan oleh setiap sekolah.
Data Dapodik memuat semua unsur, tidak hanya mengorganisir data Pendidik dan Tenaga Kependidikan saja, tetapi turunan dari semua itu mengambil datanya dari Dapodik. Misalnya, Data Sertifikasi, Data Verval Ijazah, Data Tunjangan PTK, Data Insentif Guru, dan lain sebagainya.
Data dapodik menjadi sumber dari segala sumber data elektronik saat ini yang diakui di sekolah masing-masing, oleh karenanya pihak pengembang Dapodik berupaya semaksimal mungkin untuk mengoptimalkan kebergunaan data dalam dapodik untuk keperluan sekolah yang terintegrasi dengan pusat, khususnya kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Aplikasi Dapodik digunakan bagi sekolah-sekolah yang berada dinaungan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik itu Sekolah Negeri ataupun Sekolah Swasta. Semua sekolah wajib mengakomodir data yang ada disekolahnya pada Dapodik, maka dari itu Wajib bagi sekolah yang telah terdaftar dan memiliki NPSN ( Nomor Pokok Sekolah Nasional) untuk menjadikan Dapodik sebagai rumah data Sekolah.
Untuk tahun ajaran 2020/2021 semester 2, Dapodik telah realis yaitu versi 2021.c, dan cutoff dari aplikasi Dapodik untuk semester 2 adalah pada tanggal 15 Februari 2021. Sekolah-sekolah yang belum menyelesaikan pengeditan ataupun pengentrian data ke dapodik agar segera melakukannya karena waktu 2 minggu kedepan sampai tanggal cutoff adalah bukan waktu yang lama.
Jika pengsinkronan Dapodik tidak dapat dilakukan sampai batas cutoff maka kemungkinan besar sekolah-sekolah tersebut akan mendapatkan hambatan dalam melancarkan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sekolah dan PTK itu sendiri.
Untuk melakukan ceking data dapodik apakah sudah tersinkron atau belum dengan pihak Pusat, bisa dilihat dalam Progres masing-masing sekolah, yaitu :