Pemerintah akan menggelar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) atau P3K Khusus Guru pada tahun 2021. Kuota untuk P3K tak tanggung-tanggung yaitu 1 juta orang. Namun tetap saja kuota ini akan jadi perebutan bagi guru-guru yang statusnya honorer di seluruh Indonesia. Oleh karena itu sebelum mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu kriteria apa saja yang berhak mendaftar menjadi PPPK.
Adapun Kategori yang berhak untuk mengikuti seleksi P3K 2021 yaitu :
- Guru Honorer di sekolah negeri yang terdata di Dapodik;
- Guru Honorer di sekolah swasta yang terdata di Dapodik;
- Guru Honorer Kategori K-II yang tidak lulus CPNS tahun 2019;
- Guru PPG ( Pelatihan Profesi Guru) yang tidak mengajar.
4 (empat) kategori ini menjadi priorita dalam mengikuti seleksi P3K di tahun 2021. Semoga kita diberi kelancaran dalam melaksanakan seleksi PPPK tahun 2021.
Semoga dari kita menjadi bagian dari kategori kriteria tersebut, sehingga kita dapat bersaing untuk menjadi seorang Pegawai Pemerintah yang berstatus ASN ( Aparatur Sipil Negara).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas kunjungan dan komentarnya.