SIM-ASN (Sistem Informasi Manajemen ASN) Kabupaten Garut untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dapat dilakukan walaupun belum sepenuhnya 100%. Bagi PPPK atau P3K Kabupaten Garut wajib mengisi SIMASN sama halnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut adalah Panduan pengisian SIMASN Kabupaten Garut :