Honorer Menunggu ASN hingga Hari Kiamat!! :
DPR-RI, PAN-RB dan BKN tgl 20-01-2020 sepakat untuk menghapus Tenaga Honorer. Penghapusan ini berdasar pada UU no. 5 th. 2014 pasal 6, yg mana didlamnya pemerintah hanya mengakui ASN (PNS dan P3K : cukupkah dgn 2 kategori itu!). Dasar hukum lain PP no. 48 tahun 2005 ttg pengangkatan honorer menjadi CPNS (red. Buktinya mana!! Yang ada Hanya pelarangan pengangkatan tenaga honorer).
Merasa waswas pemerintah dgn PP. No. 48 maka di rubahlah tahun 2007 menjadi PP. No.43 th 2007 yaitu menjelaskan tentang penentuan batas usia hingga masa kerja untuk honorer yang akan diangkat menjadi CPNS..
Nah pada saat itu jadi muncul yaitu BATAS usia.. dan para honorer pun semakin cemas... karna masih saja dikalangan lembaga pemerintahan yg mengangkat honorer, maka muncul lah istilah K1 dan K2, namun tak kunjung rampung dgn adanya istilah itu maka pemerintah berupaya kembali pada tahun 2010 melakukan pendataan untuk menggabungkan antara K1 dan K2 dri tahun 2006 hngga 2009. Dan data itu jadi sumber data perekrutan CPNS 2013, maka lahirlah