MITRA SIPLAH MASTERDOY STORE ONLINE

Rabu, 03 Februari 2021

Siap-siap Honorer menjadi ASN

 Honorer Menunggu ASN hingga Hari Kiamat!!  :


DPR-RI, PAN-RB dan BKN tgl 20-01-2020 sepakat untuk menghapus Tenaga Honorer. Penghapusan ini berdasar pada UU no. 5 th. 2014 pasal 6, yg mana didlamnya pemerintah hanya mengakui ASN (PNS dan P3K : cukupkah dgn 2 kategori itu!). Dasar hukum lain PP no. 48 tahun 2005 ttg pengangkatan honorer menjadi CPNS (red. Buktinya mana!! Yang ada Hanya pelarangan pengangkatan tenaga honorer). 

Merasa waswas pemerintah dgn PP. No. 48 maka di rubahlah tahun 2007 menjadi PP. No.43 th 2007 yaitu menjelaskan tentang penentuan batas usia hingga masa kerja untuk honorer yang akan diangkat menjadi CPNS.. 

Nah pada saat itu jadi muncul yaitu BATAS usia.. dan para honorer pun semakin cemas... karna masih saja dikalangan lembaga pemerintahan yg mengangkat honorer, maka muncul lah istilah K1 dan K2, namun tak kunjung rampung dgn adanya istilah itu maka pemerintah berupaya kembali pada tahun 2010 melakukan pendataan untuk menggabungkan antara K1 dan K2 dri tahun 2006 hngga 2009. Dan data itu jadi sumber data perekrutan CPNS 2013, maka lahirlah 

PP no. 56 sbgai payung hukum terkait seleksi pengangkatan CPNS dr K1 dan K2..yg mana didalamnya memberikan kesempatan kepada honorer untuk mngikuti test cpns..Buktinya, Usia menjadi penghambat lagi!!!!

Lahirlah UU. No.5 thn 2014 ttng ASN (PNS dan P3K)... i ni sedikit menggembikaran namun lagi dan lagi harus melalui test untuk mencapainya artinya bagi K1 dan K2 tidak OTOMATIS... apalagi dibeberapa daerah yang Memenuhi syarat banyak tapi kuota sedikit sangat di sayangkan dan pupuslah harapan bagi para honorer khususnya yg sudah tua / mengabdi puluhan tahun...

Aturan yg dibuat terkesan KEPENTINGAN POLITIK semata... yg mana di ambil manisnya dan dibuang sepahnya... "kita hanya bisa menunggu sepah yg dibuang menjadi manis"

Mau sampai kapan HONORER bertahan,,, mau sampai mana Honorer dibyang-bayangi kebijakan yang tak kunjung pasti dan jelas... !!!

mau "mati" sekarang bersama-sama meninggalkan status itu atau MAU bertahan SAMPAI KIAMAT KAH!?!

#SABAR#SAVEHONORER#...

Honorer tak patah arang karena di tahun 2021 ternyata kebijakan pemerintah berbalik sedikit memihak para guru honorer baik di sekolah-sekolah negeri atau guru-guru di sekolah swasta. 

Dibukanya rekrutmen ASN ( Aparatur Sipil Negara) khususnya Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK, red. P3K) memberikan dampak yang signifikan, khususnya bagi para Honorer yang sudah berumur 35 tahun ke atas hingga umur 59 tahun.

Perekrutan P3K di tahun 2021 memberikan angin segar kepada honorer tersebut karena Pemerintah membuka kesempatan formasi P3K untuk 1 juta guru dalam kurun waktu 3 tahun.

Semoga di tahun 2021 dan selanjutnya menjadi tahun-tahun yang diharapkan dan didambakan oleh para honorer di seluruh Indonesia. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas kunjungan dan komentarnya.

UNGGULAN :

DATA KEADAAN PTK PER OKTOBER 2023

Assalaamu'alaikum, wr.wb. Mohon maaf rekan-rekan operator sekolah yang kami hormati, semoga selalu dalam keadaan sehat, selalu dalam lin...

POPULAR :