MITRA SIPLAH MASTERDOY STORE ONLINE

Tampilkan postingan dengan label lhkasn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lhkasn. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Februari 2021

LAPORAN HARTA KEKAYAAN ASN (LHK ASN)

Masterdoy_ Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau sering disingkat LHKPN merupakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menggunakan aplikasi yang berbasis web (web based) dengan alamat elhkpn.kpk.go.id, sehingga data yang diinput oleh PN/WL secara otomatis tersimpan dalam server yang ada di KPK.


Lantas apa manfaat LHKPN bagi para ASN :

  1. Sebagai instrumen pengelolaan SDM seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPNnya
  2. Sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL
  3. Sebagai instrumen akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya.

Jadi siapa yang wajib melaporkan LHKPN?

  1. Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999; dan
  2. Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bagi Wajib LHKPN untuk dapat memperhatikan beberapa poin berikut ini:

  1. Melaporkan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2020 secara Online mulai tanggal 1 Januari 2021 s.d. 31 Maret 2021.
  2. Bagi Wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4. Surat Kuasa atas nama Yang bersangkutan (PN), Pasangan dan Anak Tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan diatas meterai Rp.10.000) agar mengirimkan dan melengkapi kekurangan dokumen pada tahun pelaporan saat ini. Surat Kuasa harap segera dikirim maksimal 30 Hari setelah submit LHKPN. Format Lampiran 4. Surat Kuasa dapat didownload melalui aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol cetak surat kuasa.
  3. Bagi Wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi maka dapat melakukan download Tanda Terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.
  4. Bagi Wajib LHKPN yang belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing (dapat didownload pada menu Unduh) kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotocopy KTP kepada Admin LHKPN di Instansi atau dapat dikirimkan melalui bagian Persuratan KPK.
  5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email elhkpn@kpk.go.id atau call center KPK 198, atau menghubungi Admin Instansi Kabupaten Garut masing-masing.
Untuk bisa melaporkan LHKP secara elekronik silahkan kunjungi alamat : siharka.menpan.go.id

UNGGULAN :

DATA KEADAAN PTK PER OKTOBER 2023

Assalaamu'alaikum, wr.wb. Mohon maaf rekan-rekan operator sekolah yang kami hormati, semoga selalu dalam keadaan sehat, selalu dalam lin...

POPULAR :