Aparatur Sipil Negara (ASN), itulah yang saat ini sedang populer, banyak orang yang ingin menjadi bagian dari ASN karena pekerjaan itu sangat membanggakan dan dapat meningkatkan tarap kebutuhan hidup. Sehingga banyak orang yang berbondong-bondong untuk mengikuti seleksi masuk ASN.
Aparatur Sipil Negara merupakan Pegawai Pemerintah dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/ P3K). Dua status ini diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN yang di sahkan pada tanggal 15 Januari 2014 yang terdiri dari 15 Bab dan 141 ayat. (bisa di download di : https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2014/5TAHUN2014UU.htm).
Pengankatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi seorang PNS sudah berlangsung lama, namun untuk PPPK baru berlangsung satu kali di tahun 2019, dan sekarang di tahun 2021 Pemerintah membuka kembali Perekrutan ASN yaitu untuk 1 juta Guru Honorer menjadi P3K, 83 ribu untuk PNS dan P3K non-guru di Pemerintahan Pusat dan 189 ribu di Pemerintahan Daerah (Pemda).
Satu juta Formasi P3K ini diperuntukkan bagi :
1. Guru-guru honorer di Sekolah Negeri;
2. Guru-guru honorer di Sekolah Swasta;
3. Guru eks. Kategori 2 dan guru yang telah memiliki sertifikat Program Profesi Guru (PPG)
Untuk perekrutan P3K akan dilakukan pendaftaran mulai bulan April atau Mei 2021. Berikut ini alur Perekrutan P3K Tahun 2021:
1. Pendaftaran di bulan April 2021;
2. Masa sanggah dokumen di bulan Mei 2021;
3. Ujian Seleksi Kesempatan Pertama di bulan Agustus 2021;
4. Ujian Seleksi Kesempatan Kedua di bulan Oktober 2021; dan
5. Ujian Seleksi Kesempatan Ketiga di bulan Desember 2021.
Untuk sistem rekrutmennya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) tetap mengunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang mana dengan sistem ini memungkinkan sangat kecil kecurangan-kecurangan yang terjadi, karena dengan sistem ini Nilai atau hasil seseorang akan terlihat langsung.
Untuk Pendaftaran bisa di pantau langsung melalui portal sscasn.go.id, baik itu Program Sekolah Kedinasan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Berbicara test tentunya ada nilai ambang batas atau Passing grade. Untuk Tahun 2019 passgrade telah diatur dalam Permenpan-RB No. 4 Tahun 2019 tentang nilai ambang batas, yaitu :
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2019
TENTANG
NILAI AMBANG BATAS
SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
UNTUK GURU, DOSEN, TENAGA KESEHATAN, DAN PENYULUH PERTANIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dari
setiap Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
dengan jumlah yang tepat di lingkungan pemerintah
diperlukan standar penilaian seleksi Calon Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga
Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh
Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 112);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG NILAI
AMBANG BATAS SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA UNTUK GURU, DOSEN, TENAGA
KESEHATAN, DAN PENYULUH PERTANIAN.
Pasal 1
Ruang
lingkup pengaturan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini
untuk Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi adalah nilai
minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru,
Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian
Tahun 2019.
Pasal 2
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk
Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh
Pertanian Tahun 2019 meliputi:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi; dan
c. seleksi wawancara.
Pasal 3
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan
administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
Pasal 4
(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b terdiri atas:
a. seleksi kompetensi teknis;
b. seleksi kompetensi manajerial; dan
c. seleksi kompetensi sosial kultural.
(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi
manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial
kultural.
Pasal 5
Seleksi wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas
sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Pasal 6
Jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi Kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c
meliputi:
a. kompetensi teknis terdiri dari 40 (empat puluh) soal
dengan bobot jawaban benar bernilai 3 (tiga) dan salah
bernilai 0 (nol);
b. kompetensi manajerial terdiri dari 40 (empat puluh) soal
dengan bobot jawaban benar bernilai 1 (satu) dan salah
bernilai 0 (nol);
c. kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 (sepuluh) soal
dengan bobot jawaban benar bernilai 2 (dua) dan salah
bernilai 0 (nol); dan
d. wawancara berbasis komputer terdiri dari 10 (sepuluh) soal
dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak
dijawab bernilai 0 (nol).
Pasal 7
(1) Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas
kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b,
dan huruf c paling rendah 65 (enam puluh lima) dan nilai
seleksi kompetensi teknis paling rendah 42 (empat puluh
dua).
(2) Apabila Peserta telah memenuhi nilai ambang batas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta harus
memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis
komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d
paling rendah 15 (lima belas).
Pasal 8
Nilai wawancara dipergunakan apabila Peserta memenuhi nilai
ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2.
Pasal 9
Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat:
a. memperoleh nilai ambang batas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7; dan
b. kesesuaian dengan usulan kebutuhan/formasi instansi
dengan cara pemeringkatan untuk masing-masing
kelompok jabatan.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2019
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SYAFRUDDIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 190
Ada isu yang beredar, untuk Passing grade P3K tahun 2021 adalah nilai maksimalnya 500 dan nilai minimalnya adalah 329 dengan rincian sebagai berikut :
1. Nilai Kompetensi Teknis, maksimal 100 dan minimal 51;
2. Nilai Skolastik, maksimal 80 dan minimal 44;
3. Nilai Manajerial maksimal 150 dan minimal 103;
4. Nilai Sosiokultur, maksimal 100 dan minimal 60; dan
5. Nilai Wawancara adalah 70, tidak ada minal dan maksimal, semua dianggap nilainya 70.
Tentunya bagi Guru-guru yang akan mengikuti test P3K bertanya-tanya, apakah benar atau tidak mengenai nilai ambang batas atau passing grade tersebut, yang jelas PANSELNAS belum mengumumkannya sampai saat ini, so tunggu pengumuman resminnya dari Panitia Seleksi nasional P3K 2021. Karena sema ada aturannya termasuk Nilai Ambang batas (Pass grade) yang akan diatur dalam Permen seperti halnya Perekrutan P3K tahun 2019.
mantaff,, nuhun informasina.
BalasHapus