Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), merupakan solusi untuk para Honorer yang ada di Indonesia khususnya mereka yang mengajar di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Bagaimana tidak setiap Pegawai Honorer menantikan adanya test CPNS tahun 2021 dan ternyata tidak akan diselenggarakan oleh Pemerintah.
P3K adalah solusi dari Pemerintah agar status mereka ( Honorer ) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan harapan tenaga honorer mendapat penghasilan yang layak. P3K tahun 2021 memiliki Formasi sebanyak 1 juta, ini untuk semua guru honorer yang berada dibawah naungan Kemdikbud.
Pemerintah melalui kemdikbud telah mengumumkan jauh sebelumnya yaitu di bulan November 2020, bahwa di tahun 2021 akan diadakan seleksi PPPK/P3K untuk 1 juta guru honorer. Mulai Desember hingga Februari 2021 guru-guru diharuskan melakukan verval ijazah.
Honorer yang dapat mengikuti seleksi P3K adalah sebagai berikut :
1. Guru Honorer yang sudah tercatat di Dapodik per Juni 2019;
2. Guru Honorer Swasta/ Swasta yang telah bersertifikat Pendidik;
3. Guru eks. K2
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi IX dalam menentukan skema Perekrutan PPPK 2021, dari mulai perencanaan, persiapan dan pelaksanaan. Inilah jadwal seleksi PPPK/ P3K tahun 2021.
File Raker bisa anda dowload di link berikut :