RANCANGAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (R-ADART)
PAGUYUBAN
OPS RAYON 05 SMP GARUT
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1 :
1)
Paguyuban ini bernama “PAGUYUBAN OPS RAYON 05 SMP
GARUT” adalah sebuah Paguyuban Operator Sekolah yang ada di Rayon 05 SMP
Kabupaten Garut.
2)
“PAGUYUBAN OPS RAYON 05 SMP GARUT” berkedudukan
di RAYON 05 SMP GARUT.
Pasal 2 :
“PAGUYUBAN OPS RAYON 05 SMP GARUT” didirikan pada tanggal : 14
November 2013
BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 3 :
“PAGUYUBAN OPS RAYON 05 SMP GARUT” berazaskan Pancasila.
Pasal 4 :
“PAGUYUBAN OPS RAYON 05 SMP GARUT” merupakan Paguyuban
Informasi dan Komunikasi dalam Lingkup Sekolah Dasar di RAYON 05 SMP GARUT yang
bersifat Resmi.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 5 :
VISI :
“MEWUJUDKAN OPERATOR SEKOLAH
YANG PROFESIONAL, MANDIRI, AKUNTABLE DAN RESPONSIBILITY DALAM
PENGELOLAAN DATA DAN ADMINISTRASI SEKOLAH YANG BERKUALITAS”
Pasal 6 :
MISI :
1.
Bekerja dengan tekun dalam melaksanakan tugas.
2.
Peningkatan Sumber Daya Manusia dalam bidang teknologi
Informasi dan Komunikasi.
3.
Meningkatkan Validitas Data dan persaudaraan dalam
bekerja, baik, jujur, amanah, dan solidaritas.
4.
Menyampaikan Informasi secara cepat, tepat, dan
akurat.
5.
Mewujudkan satu nusa satu bangsa satu bahasa dan satu
data yang berkualitas.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7 :
1)
Anggota “PAGUYUBAN OPS RAYON 05 SMP GARUT” adalah
semua Operator Sekolah Tingkat Dasar diwilayah RAYON 05 SMP GARUT yang sudah
diberi mandat oleh lembaganya masing-masing.
2)
Ketentuan mengenai keanggotaan “PAGUYUBAN OPS RAYON
05 SMP GARUT” diatur dalam ART
BAB V
PAGUYUBAN
Pasal 8 :
1)
“PAGUYUBAN OPS RAYON 05 SMP GARUT” mempunyai
wilayah kerja di RAYON 05 SMP GARUT.
2)
Apabila dalam kepengurusan tidak berjalan maka perlu
diadakan pergantian kepengurusan melalui musyawarah mufakat.
Pasal 9 :
1)
Kekuasaan tertinggi pada Ketua KKKS RAYON 05 SMP GARUT.
2)
Kepengurusan diatur dalam Rapat KKOPS ( Kelompok Kerja
Operator Sekolah)
Pasal 10 :
Struktur “PAGUYUBAN OPS RAYON 05 SMP GARUT” :
Pelindung :
Kepala Sekolah, ( Kepala Sekolah di RAYON 05 SMP GARUT)
Penanggung Jawab :
ADE SUHAYA, S.Pd.,M.M.Pd, ( Ketua KKKS/ Ketua
Rayon )
Ketua :
DODI HERDIANA, S.Pd.
Sekretaris :
AFIP MIFTAHURRAHMAT
Bendahara :
EROS ROSIDAH, S.Pd.
Anggota :
( Berjumlah 12 Orang )
Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota “PAGUYUBAN OPS RAYON 05 SMP GARUT” serta disahkan oleh KKKS dan Koordinator
Pelaksana Pendidikan RAYON 05 SMP GARUT.
Pasal 11 :
Masa
Jabatan Pengurus
1)
Pengurus dipilih untuk masa
jabatan 5 (lima) tahun pelajaran dan
meletakkan jabatannya pada Rapat Anggota Tahunan yang diselenggarakan
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah tahun pelajaran baru dimulai.
2)
Pengurus lama dapat dipilih
kembali, sebagai pergurus baru.
3)
Jabatan pengurus (unsur Ketua) dapat terus dijabat selama masih
dipercaya anggota.
4)
Dalam hal
pengurus, karena sesuatu dan lain hal terpaksa meletakkan jabatan, maka penggantinya diserahkan kepada kebijakasanaan Pengurus bersama Pembinaan KKKS.
5)
Selama Pengurus baru belum
terbentuk, pengurus lama tetap melaksanakan tugasnya sehari - hari.
BAB VI
MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 12 :
Rapat
Anggota
1.
Rapat “PAGUYUBAN OPS RAYON 05 SMP GARUT” terdiri dari:
1.1 Rapat
Anggota Tahunan
1.2 Rapat Anggota terbatas
1.3 Rapat Anggota Luar biasa antara anggota KKKS dan Anggota
OPS RAYON 05 SMP GARUT
2.
Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan sekurang-kurangnya I (satu)
kali dalam setahun
3.
Rapat Anggota terbatas diselenggrakan menurut
keperluan
4.
Rapat Anggota luar biasa diselenggrakan dalam
hal mendesak
Pasal 13 :
1.
Kekuasaan tertinggi “PAGUYUBAN OPS RAYON
05 SMP GARUT” pada Rapat Anggota Tahunan.
2.
Rapat Anggota Tahunan memilih dan mengesahkan pergantian Pengurus “PAGUYUBAN OPS RAYON
05 SMP GARUT”.
3.
Rapat Anggota Tahunan mengesahkan Anggaran Rumah
Tangga dan Program Kerja Tahunan “PAGUYUBAN OPS RAYON
05 SMP GARUT”.
4.
Rapat Anggota Tahunan dianggap sah apabila dihadiri
oleh sekurang - kurangnya setengah dari jumlah
anggota di tambah 1 (satu) orang.
5.
Anggota yang tidak hadir
tetapi memberitahukan secara tertulis dianggap
hadir.
Pasal 14 :
1.
Semua Anggota rapat berhak memberikan
suara untuk pengambilan keputusan/ketetapan.
2.
Khusus pengambilan keputusan,
ketetapan yang berkaitan dengan pemilihan, hanya dapat
dilakukan oleh anggota “PAGUYUBAN OPS RAYON 05 SMP GARUT”.
3.
Keputusan rapat diambil secara
musyawarah dan mufakat.
4.
Jika tidak mencapai sepakat,
maka ditempuh dengan cara pemungutan suara.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 15 :
Logo Masih yang lama, dan akan di ganti dari pemenang Lomba Logo
“PAGUYUBAN OPS RAYON 05 SMP GARUT” mempunyai
lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam ART
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16 :
Keuangan “PAGUYUBAN OPS RAYON 05 SMP GARUT” diperoleh dari :
a.
Uang iuran kas setiap bulannya dari pertemuan
rutin bulanan OPS RAYON 05 SMP GARUT.
b.
Uang iuran Gotong Royong Sekolah.
c.
Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak
mengikat.
d.
Penerimaan-penerimaan lain yang sah.
e.
Usaha yang sah.
Pasal 17 :
Besarnya uang iuran ditetapkan
oleh hasil musyawarah OPS RAYON 05 SMP GARUT.
Pasal 18 :
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai
Operasional Kegiatan “PAGUYUBAN OPS RAYON 05 SMP GARUT”, antara lain :
a.
Rapat Paguyuban OPS RAYON 05 SMP GARUT.
b.
Kegiatan sosial meliputi rekan – rekan OPS dan
sekitar.
c.
Rekreasi
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19 :
1)
Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar
akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian
pelaksanaan Anggaran Dasar.
2)
ART dan peraturan-peraturan
pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20 :
1)
Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh hasil Musyawarah dan Mufakat Paguyuban “PAGUYUBAN OPS RAYON
05 SMP GARUT” yang Disetujui oleh KKKS.
2)
Perubahan AD dan ART dianggap sah jika mencapai sepakat, maka ditempuh dengan cara
pemungutan suara.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 21 :
Akibat Hukum
Dari Pembubaran
Apabila terjadi pembubaran Pengurus, maka untuk
menyelesaikan harta benda milik seluruh Pengurus dibentuk panitia penyelesaian
harta benda, yang dibentuk oleh Rapat Anggota luar biasa, yang diadakan khusus
untuk hal tersebut.
Pasal 22 :
Petunjuk
Penyelenggaraan
1)
Hal – hal yang belum
ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau pedoman lain.
2)
Petunjuk penyelenggaraan atau
pedoman itu, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga “PAGUYUBAN OPS RAYON 05 SMP GARUT”.
3)
Petunjuk penyelenggaraan
ditetapkan dengan keputusan “PAGUYUBAN OPS RAYON 05 SMP GARUT” yang berlaku.
Pasal 23 :
Perubahan
Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar “PAGUYUBAN OPS RAYON 05 SMP GARUT”
ditetapkan oleh Keputusan Rapat “PAGUYUBAN OPS RAYON 05 SMP GARUT” dan disahkan oleh
KKKS serta disetujui oleh Koordinator Pelaksana Pendidikan RAYON 05 SMP GARUT.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 24 :
1)
Hal – hal yang belum
ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus “PAGUYUBAN OPS RAYON 05 SMP GARUT”.
2)
Anggaran Dasar “PAGUYUBAN OPS RAYON
05 SMP GARUT” ini ditetapkan oleh
Pengurus “PAGUYUBAN OPS RAYON 05 SMP GARUT”.
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah/ Rayon 05 SMP Garut ADE SUHAYA, S.Pd.,M.M.Pd NIP. 196904161998021002 |
|
Garut, 14 November 2013 Ketua Paguyuban OPS Rayon 05 Garut DODI HERDIANA, S.Pd. NIP.
198004032021211009 |
Mengetahui, Koordinator Pelaksana Pendidikan Rayon 05 Garut NANAR SUNARYA, S.Ag.,M.M.Pd NIP. 196604241994131001 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas kunjungan dan komentarnya.