MITRA SIPLAH MASTERDOY STORE ONLINE

Kamis, 11 Februari 2021

CARA DAFTAR SEKOLAH PENGGERAK

masterdoy_Program Sekolah Penggerak



Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.

Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).

Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju. Program dilakukan bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak.

Bagaimana cara mendaftar Sekolah Penggerak !!!

Rabu, 10 Februari 2021

Inilah Syarat Guru Honorer Bisa Ikut PPPK (P3K)

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tinggal beberapa bulan atau hari lagi, tetapi masih banyak yang harus dipenuhi syarat-syaratnya agar guru honorer bisa mengikuti seleksi tersebut, mulai dari verval ijazah ataupun berkas-berkas yang harus dipersiapkan.

P3K adalah salah satu solusi Pemerintah dalam mengisi kekurangan guru di sekolah-sekolah Negeri. Terhitung 1 juta guru dibutuhkan untuk mengisi kekosongan tersebut. Program 1 juta guru P3K ini akan dilaksanakan dalam 3 tahun, artinya jika tahun 2021 tidak mencapai 1 juta maka di tahun berikutnya akan di rekrut kembali dan begitu pun jika di tahun 2022 tidak terpenuhi maka di tahun 2023 akan dilakukan seleksi kembali. Jadi bagi Guru yang tidak lulus di tahun 2021 maka di tahun-tahun berikutnya bisa mengikuti kembali.


Seleksi P3K menjadi program pengganti untuk seleksi CPNS di tahun 2021, karena tidak adanya formasi untuk guru dalam CPNS 2021. Untuk itu menjadi momen penting di tahun 2021 dan selanjutnya untuk guru Honorer dalam meningkatkan kesejahteraannya.

Guru Honorer yang bisa mengikuti seleksi P3K, antara lain :

Rabu, 03 Februari 2021

Siap-siap Honorer menjadi ASN

 Honorer Menunggu ASN hingga Hari Kiamat!!  :


DPR-RI, PAN-RB dan BKN tgl 20-01-2020 sepakat untuk menghapus Tenaga Honorer. Penghapusan ini berdasar pada UU no. 5 th. 2014 pasal 6, yg mana didlamnya pemerintah hanya mengakui ASN (PNS dan P3K : cukupkah dgn 2 kategori itu!). Dasar hukum lain PP no. 48 tahun 2005 ttg pengangkatan honorer menjadi CPNS (red. Buktinya mana!! Yang ada Hanya pelarangan pengangkatan tenaga honorer). 

Merasa waswas pemerintah dgn PP. No. 48 maka di rubahlah tahun 2007 menjadi PP. No.43 th 2007 yaitu menjelaskan tentang penentuan batas usia hingga masa kerja untuk honorer yang akan diangkat menjadi CPNS.. 

Nah pada saat itu jadi muncul yaitu BATAS usia.. dan para honorer pun semakin cemas... karna masih saja dikalangan lembaga pemerintahan yg mengangkat honorer, maka muncul lah istilah K1 dan K2, namun tak kunjung rampung dgn adanya istilah itu maka pemerintah berupaya kembali pada tahun 2010 melakukan pendataan untuk menggabungkan antara K1 dan K2 dri tahun 2006 hngga 2009. Dan data itu jadi sumber data perekrutan CPNS 2013, maka lahirlah 

Selasa, 02 Februari 2021

LAPORAN HARTA KEKAYAAN ASN (LHK ASN)

Masterdoy_ Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau sering disingkat LHKPN merupakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menggunakan aplikasi yang berbasis web (web based) dengan alamat elhkpn.kpk.go.id, sehingga data yang diinput oleh PN/WL secara otomatis tersimpan dalam server yang ada di KPK.


Lantas apa manfaat LHKPN bagi para ASN :

  1. Sebagai instrumen pengelolaan SDM seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPNnya
  2. Sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL
  3. Sebagai instrumen akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya.

Jadi siapa yang wajib melaporkan LHKPN?

  1. Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999; dan
  2. Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bagi Wajib LHKPN untuk dapat memperhatikan beberapa poin berikut ini:

  1. Melaporkan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2020 secara Online mulai tanggal 1 Januari 2021 s.d. 31 Maret 2021.
  2. Bagi Wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4. Surat Kuasa atas nama Yang bersangkutan (PN), Pasangan dan Anak Tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan diatas meterai Rp.10.000) agar mengirimkan dan melengkapi kekurangan dokumen pada tahun pelaporan saat ini. Surat Kuasa harap segera dikirim maksimal 30 Hari setelah submit LHKPN. Format Lampiran 4. Surat Kuasa dapat didownload melalui aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol cetak surat kuasa.
  3. Bagi Wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi maka dapat melakukan download Tanda Terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.
  4. Bagi Wajib LHKPN yang belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing (dapat didownload pada menu Unduh) kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotocopy KTP kepada Admin LHKPN di Instansi atau dapat dikirimkan melalui bagian Persuratan KPK.
  5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email elhkpn@kpk.go.id atau call center KPK 198, atau menghubungi Admin Instansi Kabupaten Garut masing-masing.
Untuk bisa melaporkan LHKP secara elekronik silahkan kunjungi alamat : siharka.menpan.go.id

UNGGULAN :

DATA KEADAAN PTK PER OKTOBER 2023

Assalaamu'alaikum, wr.wb. Mohon maaf rekan-rekan operator sekolah yang kami hormati, semoga selalu dalam keadaan sehat, selalu dalam lin...

POPULAR :