MITRA SIPLAH MASTERDOY STORE ONLINE

Kamis, 01 April 2021

Prediksi Passing Grade PPPK 2021

Aparatur Sipil Negara (ASN), itulah yang saat ini sedang populer, banyak orang yang ingin menjadi bagian dari ASN karena pekerjaan itu sangat membanggakan dan dapat meningkatkan tarap kebutuhan hidup. Sehingga banyak orang yang berbondong-bondong untuk mengikuti seleksi masuk ASN.

Aparatur Sipil Negara merupakan Pegawai Pemerintah dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/ P3K). Dua status ini diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN yang di sahkan pada tanggal 15 Januari 2014 yang terdiri dari 15 Bab dan 141 ayat. (bisa di download di : https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2014/5TAHUN2014UU.htm).

Pengankatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi seorang PNS sudah berlangsung lama, namun untuk PPPK baru berlangsung satu kali di tahun 2019, dan sekarang di tahun 2021 Pemerintah membuka kembali Perekrutan ASN yaitu untuk 1 juta Guru Honorer menjadi P3K, 83 ribu untuk PNS dan P3K non-guru di Pemerintahan Pusat dan 189 ribu di Pemerintahan Daerah (Pemda).

Satu juta Formasi P3K ini diperuntukkan bagi :
1. Guru-guru honorer di Sekolah Negeri;

2. Guru-guru honorer di Sekolah Swasta;

3. Guru eks. Kategori 2 dan guru yang telah memiliki sertifikat Program Profesi Guru (PPG)

Untuk perekrutan P3K akan dilakukan pendaftaran mulai bulan April atau Mei 2021. Berikut ini alur Perekrutan P3K Tahun 2021:

1. Pendaftaran di bulan April 2021;

2. Masa sanggah dokumen di bulan Mei 2021;

3. Ujian Seleksi Kesempatan Pertama di bulan Agustus 2021;

4. Ujian Seleksi Kesempatan Kedua di bulan Oktober 2021; dan

5. Ujian Seleksi Kesempatan Ketiga di bulan Desember 2021.


Untuk sistem rekrutmennya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) tetap mengunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang mana dengan sistem ini memungkinkan sangat kecil kecurangan-kecurangan yang terjadi, karena dengan sistem ini Nilai atau hasil seseorang akan terlihat langsung.

Untuk Pendaftaran bisa di pantau langsung melalui portal sscasn.go.id, baik itu Program Sekolah Kedinasan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Berbicara test tentunya ada nilai ambang batas atau Passing grade. Untuk Tahun 2019 passgrade telah diatur dalam Permenpan-RB No. 4 Tahun 2019 tentang nilai ambang batas, yaitu :

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN

REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4 TAHUN 2019

TENTANG

NILAI AMBANG BATAS 

SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA 

UNTUK GURU, DOSEN, TENAGA KESEHATAN, DAN PENYULUH PERTANIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang : a. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dari

setiap Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

dengan jumlah yang tepat di lingkungan pemerintah

diperlukan standar penilaian seleksi Calon Pegawai

Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud

dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah

dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga

Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian;

Mengingat 

:  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur

Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5494);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang

Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor

224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);  

3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2015 Nomor 89); 

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan  Penyuluh

Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2019 Nomor 112);


MEMUTUSKAN: 

Menetapkan:  PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR

NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG NILAI

AMBANG BATAS SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN

PERJANJIAN KERJA UNTUK GURU, DOSEN, TENAGA

KESEHATAN, DAN PENYULUH PERTANIAN. 


Pasal 1 

Ruang 

lingkup pengaturan Peraturan Menteri 

Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini

untuk Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi adalah nilai

minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru,

Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian

Tahun 2019.


Pasal 2

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk

Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh

Pertanian Tahun 2019 meliputi:

a. seleksi administrasi;  

b. seleksi kompetensi; dan

c. seleksi wawancara. 


Pasal 3 

 Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

huruf a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan

administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. 


Pasal 4 

(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

huruf b terdiri atas:

a. seleksi kompetensi teknis;

b. seleksi kompetensi manajerial; dan

c. seleksi kompetensi sosial kultural. 

(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi

manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial

kultural.


 Pasal 5 

Seleksi wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

huruf c dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas

sebagai bahan penetapan hasil seleksi.


Pasal 6

Jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi Kompetensi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c

meliputi:

a. kompetensi teknis terdiri dari 40 (empat puluh) soal

dengan bobot jawaban benar bernilai 3 (tiga) dan salah

bernilai 0 (nol);

b. kompetensi manajerial terdiri dari 40 (empat puluh) soal

dengan bobot jawaban benar bernilai 1 (satu) dan salah

bernilai 0 (nol); 

c. kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 (sepuluh)  soal

dengan bobot jawaban benar bernilai 2 (dua) dan salah

bernilai 0 (nol); dan  

d. wawancara berbasis komputer terdiri dari 10 (sepuluh) soal

dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak

dijawab bernilai 0 (nol).

 

 Pasal 7 

(1) Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas

kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b,

dan huruf c paling rendah 65 (enam puluh lima) dan nilai

seleksi kompetensi teknis paling rendah 42 (empat puluh

dua).

(2) Apabila Peserta telah memenuhi nilai ambang batas

sebagaimana dimaksud  pada ayat (1), Peserta harus

memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis

komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d

paling rendah 15 (lima belas).


Pasal 8

Nilai wawancara dipergunakan apabila Peserta memenuhi nilai

ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2.


Pasal 9

Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Pegawai Pemerintah

dengan Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat:

a. memperoleh nilai ambang batas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7; dan 

b. kesesuaian dengan usulan kebutuhan/formasi instansi

dengan cara pemeringkatan untuk masing-masing

kelompok jabatan.


Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan. 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya

dalam Berita Negara Republik Indonesia. 


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Februari 2019


MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

DAN REFORMASI BIROKRASI 

REPUBLIK INDONESIA,


ttd


SYAFRUDDIN 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Februari 2019


DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd


WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 190 


Ada isu yang beredar, untuk Passing grade P3K tahun 2021 adalah nilai maksimalnya 500 dan nilai minimalnya adalah 329 dengan rincian sebagai berikut :

1. Nilai Kompetensi Teknis, maksimal 100 dan minimal 51;

2. Nilai Skolastik, maksimal 80 dan minimal 44;

3. Nilai Manajerial maksimal 150 dan minimal 103;

4. Nilai Sosiokultur, maksimal 100 dan minimal 60; dan

5. Nilai Wawancara adalah 70, tidak ada minal dan maksimal, semua dianggap nilainya 70.

Tentunya bagi Guru-guru yang akan mengikuti test P3K bertanya-tanya, apakah benar atau tidak mengenai nilai ambang batas atau passing grade tersebut, yang jelas PANSELNAS belum mengumumkannya sampai saat ini, so tunggu pengumuman resminnya dari Panitia Seleksi nasional P3K 2021. Karena sema ada aturannya termasuk Nilai Ambang batas (Pass grade) yang akan diatur dalam Permen seperti halnya Perekrutan P3K tahun 2019.


1 komentar:

terima kasih atas kunjungan dan komentarnya.

UNGGULAN :

DATA KEADAAN PTK PER OKTOBER 2023

Assalaamu'alaikum, wr.wb. Mohon maaf rekan-rekan operator sekolah yang kami hormati, semoga selalu dalam keadaan sehat, selalu dalam lin...

POPULAR :